BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH (BPKPAD) – MAMUJU TENGAH, menghadiri rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbud) Mamuju Tengah tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum atau deposito. Diselenggaran di aula rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Pada Selasa 14 Maret 2023.
Dalam rapat itu dilakukan harmonisasi atau penyesuaian regulasi Rancangan Peraturan Daerah Mamuju Tengah dengan Undang-Undang terbaru atau yang berlaku yang membahas hal tersebut, sehingga legalisasi badan hukumnya kuat serta bisa diterapkan dan direalisasikan di Daerah.
Sebelum dilakukan harmonisasi, terlebih dahulu Daerah merumuskan dan menyusun Ranperbud sesuai peraturan yang akan diberlakukan dalam Daerah, dalam hal ini terkait Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum atau deposito. Kemudian selanjutnya diserahkan ke Kanwil Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi oleh bagian hukum yang membidani hal tersebut untuk disepakati secara bersama.
Setelah itu, baru akan dikembalikan ke Daerah untuk dilakukan sosialisasi kepada Masyarakat, untuk kemudian diterapkan dan direalisasikan sesuai Perbud yang berlaku.
Selain digelar Harmonisasi terkait Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum atau deposito, juga dilakukan Harmonisasi terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Alokasi Dan Desa setiap desa tahun anggraan 20223 Ranperbud tentang Kabupaten Layak Anak.
Dalam proses Harmonisasi itu didampingi langsung oleh Kepala Divisi Yankum dan Kepala Bidang Hukum. Juga dihadiri oleh Asisten I Bupati Bidang Pemerintahan Bahri Hamzah, Kepala Bappeda Litah Febriani, Plt. BPKPAD Imansyah, Kabag Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan perwakilan Pemerintah Desa.