Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan (UU 33 tahun 2004), dan Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.

Kriteria Pengeluaran Daerah menurut sifatnya dapat dibagi ke dalam dua kelompok :

  1. Belanja yang bersifat mengikat adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan tahun anggaran yang bersangkutan. 
  2. Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat, Pelayanan dasar kepada masyarakat adalah fungsi pemerintah dalam memberikan dan mengurus keperluan kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat

untuk mengetahui lebih jauh apa saja yang termasuk dalam kelompok belanja tersebut di atas, berikut adalah perbedaan antara kedua sifat belanja tersebut beserta dengan contohnya

  1. Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan tahun anggaran yang bersangkutan, diantaranya untuk belanja gaji, perjalanan dinas, pemeliharaan rutin kantor, sewa gedung kantor, bahan bakar, cetakan, ATK, makan minum dan biaya lembur untuk keperluan kantor sehari-hari, gaji pegawai kontrak serta upah pungut Pajak Daerah tahun sebelumnya dan program pemerintah pusat atau provinsi yang harus dilaksanakan dan penyelenggaraan pemerintahan lainnya.
  2. Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat, antara lain Bidang Pendidikan untuk kebutuhan sarana dan prasarana sekolah, Bidang Kesehatan untuk kepentingan pelayanan kesehatan kepada masyarakat atau untuk kepentingan pendanaan Rumah Sakit, Puskesmas dan melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga (utang/kewajiban daerah), alokasi dana perimbangan desa dan pemilihan kepala desa serta untuk kepentingan bencana

Apa maksud dari pembagian kedua pengeluaran tersebut, 

pertama, Ketika APBD pemerintah daerah tidak ada kesepakatan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah daerah dapat mengeluaran belanja yang bersifat mengikat dan wajib dengan mempedomanai anggaran tahun sebelumnya.

kedua, Ketika Kas pemerintah daerah tidak mencukupi untuk pengeluaran belanja yang telah direncanakan sebelumnya, maka belanja mengikat dan wajib  yang harus menjadi prioritas pengeluaran daerah. (imansyah)  

Share Ke