Pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022, bertempat di Badan Keuangan Kabupaten Mamuju Tengah, telah dilaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Standar Harga, yang terdiri dari Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan ASB di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2022. Pembahasan tersebut dibuka langsung oleh Asisten Bidang Adminsitrasi Umum, H. Bambang Suparni, S.Pd., M.Pd.
Pembahasan Standar Harga tersebut akan digunakan dalam rangka proses penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, Penyusunan Rancangan APBD Pokok 2023 serta pedoman dalam rangka penatausahaan Tahun 2022. Adapun yang menjadi poin penting dalam pembahasan adalah :
- Standar Satuan Harga (SSH) adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah.
- Standar Biaya Umum (SBU) adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah.
- Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) adalah merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SSH sebagai elemen penyusunannya.