Pada Hari Selasa Tanggal 27 Juli 2022 Badan Keuangan Kabupaten Mamuju Tengah Khususnya Bidang Aset Melaksanakan Kegiatan Bimtek Pengelolaan BMD dengan ketentuan sebagai berikut : 

a. Dasar Hukum 

    1. Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2020 perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah.

    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;

    3. Permendagri 47 Tahun 2021 Tentang tata cara pelaksanaan pembukuan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah

    4. Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah 

b. Gambaran Umum 

     Dalam rangka menjamin dan mewujudkan terlaksananya tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah diperlukan kesamaan persepsi dan langkah-          langka strategis dan menyeluruh dari unsur -unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah

     Peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, mempertegas siklus pengelolaan BMD mulai            dalam bentuk perencanaan kebutuhan BMD, Pengadaan, Pemanfaatan, Pengamanan Pemindatanganan, Pemusnahan sampai pada penghapusan yang          membebaskan pengguna barang dan pengelola barang dari kewajiban pengelolaan BMD 

c. Tujuan Kegiatan

     Tujuan pada kegiatan sosialisasi Pengelolaan BMD antara lain

     1. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan Aparatur Pemerintah Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

      2. Dalam rangka menjamin dan mewujudkan tertib administrasi pengelolaan BMD

      3. untuk memperoleh data validitas nilai neraca BMD dalam laporan keuangan pemerintah daerah

adapun peserta dari Bimtek tersebut adalah dari unsur Kepala OPD, Pengurus Barang OPD.

 

Share Ke