Imansyah Menjawab Polemik PBB-P2
Penulis : Imansyah, S.Kom, M.M
Jabatan :Plt. Kepala BPKPAD Kabupaten Mamuju Tengah
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Indonesia terhadap pemilik properti di pedesaan dan perkotaan. Pajak ini diberlakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
PBB-P2 bertujuan untuk mendapatkan pendapatan bagi Pemerintah Daerah, serta mendorong penggunaan lahan dan bangunan yang produktif dan efisien. Pajak ini juga membantu mendorong pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Daerah.
PBB-P2 dikenakan terhadap properti yang dimiliki oleh warga negara Indonesia maupun asing, baik pribadi maupun badan usaha. Properti yang dikenakan PBB-P2 meliputi tanah dan bangunan di pedesaan dan perkotaan, termasuk bangunan yang ada diatas tanah yang bukan milik sendiri.
Besarnya PBB-P2 yang harus ditanggung oleh pemilik properti dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. NJOP ini merupakan nilai yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar perhitungan PBB-P2, dan gambarannya berbeda-beda tergantung pada lokasi dan jenis properti yang dimiliki.
Tingkat tarif PBB-P2 juga berbeda-beda tergantung pada nilai NJOP properti. Tarif ini ditetapkan oleh pemerintah Daerah setempat dan berada dalam kisaran antara 0,25% hingga 0,5% dari NJOP, sedangkan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menetapkan sebesar 0,3% hal ini masih dalam batas kewajaran dan tidak memberatkan Masyarakat. Dalam hal ini properti tersebut tidak memiliki NJOP atau NJOP yang terlalu rendah, maka Pemerintah Daerah akan menetapkan nilai NJOP dengan melakukan penilaian sendiri.
Pembayaran PBB-P2 dilakukan setiap tahun, dan biasanya jatuh tempo pada tanggal 31 Maret atau tergantung dari waktu penetapan SPPT PBB-P2. Pemilik properti dapat membayar PBB-P2 secara non tunai, tunai atau dalam beberapa kali cicilan, tergantung pada kebijakan pemerintah Daerah setempat.
Jika pemilik properti tidak membayar PBB-P2 tepat waktu, maka pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi berupa denda atau bahkan mengambil tindakan hukum. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik properti untuk membayar PBB-P2 secara tepat waktu.
Secara keseluruhan, PBB-P2 merupakan pajak yang penting bagi pemerintah Daerah dalam mengumpulkan pendapatan serta mendorong penggunaan lahan dan bangunan yang efisien dan produktif. Oleh karena itu, pemilik properti di pedesaan dan perkotaan harus memperhatikan kewajiban untuk membayar PBB-P2 secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.