BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH (BPKPAD) – MAMUJU TENGAH, Badan Keuangan Mamuju Tengah melalui Bidang Perencanaan, Evaluasi Pendapatan Asli Daerah, menggelar rapat koordinasi dalam rangka membahas terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mamuju Tengah, khusus komponen penerimaan pajak Restoran dan pajak Hotel, yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Kantor Bupati. Pada Selasa 7 Februari 2023.
Rapat koordinasi itu dipimpin oleh Plt. BPKPAD Imansyah, dalam penyampaiannya ia menjelaskan untuk pajak Restoran perlu dievaluasi terkait penarikan pajaknya selama ini. Ia menilai memang belum optimal. Olehnya itu, tujuan rapat koordinasi ini membahas dan mencari solusi setiap persoalan yang muncul.
Peroalaan itu diantaranya, adanya Restoran atau Warung Makan yang tidak taat bayar pajak. “Kita perlu mencari solusi disetiap persoalan demi peningkatan PAD,”tandas Imansyah pada rapat tersebut.
Dalam rapat koordinasi tersebut memunculkan beberapa rekomendasi, yakni berkolaborasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Perhubungan (DISHUB).
Ia melanjutkan, kolaborasi OPD itu memiliki peran dan tupoksi masing-masing secara khusus dalam kontroling, misalnya Bidang PTSP bagaimana mendata secara spesifik terkait izin usaha. Namun secara umum bersama-sama mengelolah dan mengevaluasi Restoran atau Rumah Makan yang memiliki wajib pajak kepada Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, adapun reward bagi Restoran berupa piagam penghargaan dari Pemerintah Daerah, sebagai bentuk apresiasi karena taat bayar pajak. Untuk syarat penerima penghargaan tersebut, harus memenuhi empat kategori penilaian, yakni, Izin usaha, Izin bangunan, serta ditinjau dari segi Higenis Kesehatannya dan jaminan Halal.
Imansyah, tindaklanjut rapat koordinasi ini akan mengadakan kunjungan kebeberapa titik Restoran di Wilayah Mamuju Tengah, untuk menyampaikan sosialisasi terkait aturan wajib bayar pajak, sebagai bentuk peningkatan PAD. (ARN)