Oleh :
Moh. Syachrul Ramadhan Machmud, S.STP
Kepala Sub Bidang Anggaran
Pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diperbolehkan untuk memberikan hibah dan bantuan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah (Perusda), masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial di Lingkup Pemerintah Mamuju Tengah di atur dalam peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 03 Tahun 2021 tentang tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial.
Pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial harus memenuhi persyaratan administrasi terkait dengan aspek penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya agar akuntabilitas dan transparansi dapat dijamin serta sasaran dalam pemberian pemberian hibah dan bantuan sosial tersebut dapat berjalan secara efektif.
Beriku petunjuk teknis pengajuan hibah dan bantuan sosial:
- Calon penerima hibah/bantuan sosial menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Bupati serta dokumen persyaratan penerima hibah/bantuan sosial.
- Bupati menunjuk dinas terkait sesuai usulan pemohon.
- Dinas terkait memberikan pertimbangan teknis dan evaluasi kelengkapan terkait permohonan pemohon
- Tim Anggaran Pemerinah Daerah (TAPD) memberikan pertimbangan kepada Bupati, untuk selanjutnya di disposisi kepada dinas terkait sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
- Usulan hibah dituangkan ke KUA PPAS kemudian dinas terkait menginput kedalam Rencana Kerja Anggaran (RKA).
- Bantuan hibah/bantuan sosial telah teranggarkan.